Grid.ID - Masih ingat dengan Dwi Rahayu Saputra alias DRS (25) warga Bantul yang sempat diciduk polisi lantaran jual perbotan milik ibunya?
DRS merupakan warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Bagaimana tidak, DRS nekat menjual hampir semua perabot rumah milik orang tuanya.
Tak hanya itu, ia juga nekat menjual pintu hingga genting rumah tanpa sepengetahuan ibundanya.
Kala itu, sang ibu, Paliyem (53) tidak mengetahui aksi putranya lantaran ia harus bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk memenuhi kebutuhan setelah sang ayah meninggal dunia.
Paliyem harus tinggal di rumah sang majikan yang berada di kawasan Kapanewon Kasihan, Bantul dan selama 1,5 bulan tidak pulang ke rumah.
DRS tak mengetahui alamat sang ibu bekerja lantaran Paliyem takut anaknya berulah di rumah majikan.
Sementara itu, DRS yang tinggal sendiri di rumah juga diketahui berprofesi sebagai ojek online di kawasan Terminal Giwangan.
Namun rupanya, motor DRS digadaikan oleh temannya, sehingga ia tidak dapat kembali bekerja.
Alhasil, DRS yang sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya nekat menjual seisi rumah orang tuanya.
Puncaknya pada 7 November 2021 lalu, ia nekat menjual genteng rumahnya meski sudah dicegah oleh kerabat dan warga.