Find Us On Social Media :

Apa Itu Zakat, Siapa yang Wajib Membayar, Macam, Serta Cara Menghitungnya

By Citra Widani, Senin, 14 Februari 2022 | 08:43 WIB

Ilustrasi memberi zakat

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Zakat adalah bagian dari rukun Islam ke-4 yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim.

Berasal dari Bahasa Arab, Zaka yang artinya adalah bersih, suci, subur, dan berkembang. Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat adalah bagian tertentu dari harta manusia yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang sudah ditentukan.

Tumbuh dan berkembang yang dimaksud dalam arti zakat adalah harta yang dimiliki seseorang akan bertumbuh dan terus berkembang jika menyisihkan sebagian kepada yang membutuhkan.

Lantas siapa saja yang wajib membayar zakat?

Untuk diketahui bahwa zakat terbagi menjadi 2 macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat muslim yang tidak termasuk golongan mustahiq (penerima zakat). Yakni dengan memberikan 2,5% beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang yang wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.

Meski yang diutamakan adalah beras, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang. Hal ini diutarakan oleh Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," tandas Arifin, dikutip dari Baznas.go.id.

Baca Juga: Jumlah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Serta Tata Cara Bayar Zakat Online Melalui Platform Terpercaya

Jika memutuskan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, maka dana yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 45.000 untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Nominal ini disesuaikan dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kg beras di daerah masing-masing.

Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, tertulis bahwa ada 8 golongan yang termasuk dalam mustahiq (penerima zakat), mereka adalah:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang demi bertahan hidup.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca Juga: Jangan Salah, Begini Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Mal, Boleh Hasil dari Utang?

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan yang masih dalam ketaatan Allah.

Sedangkan untuk zakat mal, wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim atas kepemilikan hartanya, meliputi emas, uang, tanah, hewan ternak, dan hasil usaha yang telah memenuhi nisabnya (perhitungannya).

Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil perdagangan maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.

Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah memenuhi syarat, maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.

Melansir Kompas.com syarat-syarat harta yang akan wajib dikeluarkan zakat mal-nya adalah sebagai berikut:

1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri

2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan

4. Mencukupi nisab (perhitungan)

5. Terlepas dari utang

6. Mencapai haul

Lalu berapa nominal yang harus dikeluarkan untuk zakat mal? sama seperti zakat fitrah, 2,5% dari total harta adalah jumlah yang harus dikeluarkan.

Contohnya, 2,5% dari Rp 100.000.000 adalah Rp 2.500.000. Sehingga jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan adalah Rp 2.500.000.

Berbeda dengan zakat pertanian yang ketentuan nisabnya adalah 653 kilogram gabah, atau 520 kilogram, jika yang dihasilkan adalah makanan pokok seperti beras.

Apabila sumber air yang digunakan untuk pertanian adalah dari air hujan, sungai atau mata air lain, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari total harta.

Jika air yang digunakan untuk pertanian menggunakan sebuah alat irigasi, maka zakatnya 5% dari total harta.

Contoh: Terdapat seorang petani yang memiliki sawah seluas 1 hektar yang dialiri air secara irigasi. Setiap panen, dapat menghasilkan sekitar 2,5 ton padi. Biaya yang dikeluarkan sejak awal penanaman hingga panen kurang lebih setara 1 kwintal beras. Lalu berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

Jawab: Karena sawah tersebut dialiri oleh alat irigasi, maka dikenakan zakat sebanyak 5%.

Hasil panen: 2,5 ton/ 2.500 kilogram.Biaya perawatan setara dengan 1 kwintal: 100 kilogram.Netto: 2.400 kilogramZakat yang harus dikeluarkan: 5% dari 2.400 =120 kilogram.

Baca Juga: Semakin Dekat dengan Idul Fitri 2021 Tapi Belum Sempat Bayar Zakat? Jangan Khawatir, Kini Bisa Secara Online Kok!

(*)