"Jangan dipolitisasi, artinya jangan sampai ini jadi berita yang nggak enak sehingga masalah makam Deddy nggak mau jawab panjang lebar. Mohon maaf sekali lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, Doddy menjelaskan bahwa persyaratan utama dari TPU Karet Bivak sudah dipenuhi. Salah satunya terkait jasad yang dimakamkan dalam peti.
Doddy menjelaskan bahwa jasad Vanessa Angel sudah boleh dipindahkan karena dimakamkan di dalam peti.
Sedangkan jika tidak dimakamkan di dalam peti atau hanya berbalut kain kafan, maka minimal harus menunggu selama 1 tahun jika ingin dipindahkan.
"Oke, yang Daddy tahu kemarin, ke TPU Bivak itu sebenarnya bisa dipindahkan karena Vanessa itu dimakamkannya di peti."
"Tapi kalau salah mohon dikoreksi, yang Daddy dengar seperti itu jadi kalau di peti bisa (dipindahkan)."
"Cuma kalau dimakaminnya secara kain kafan memang setahun (menunggu), tapi kalau di peti satu bulan pun sudah bisa," kata Doddy, dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui bahwa rencana pemindahan makam Vanessa ini mendapat begitu banyak penolakan, tak hanya dari keluarga sang mertua H. Faisal, namun juga organisasi masyarakat.
Perwakilan ormas BKN pun terjun langsung ke TPU Taman Makam Malaka pada Sabtu (12/2/2022) untuk menggelar aksi demo menolak pemindahan makam ibunda Gala tersebut.
Akan tetapi aksi yang dilakukan tampaknya tidak membuahkan hasil, mengingat keputusan Doddy Sudrajat sudah tak bisa diganggu gugat.
(*)