Find Us On Social Media :

Jadi Hukum Mati? Sidang Vonis Hukum Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Kejati Jabar Akan Hadir Dengar Putusan Hakim!

By Novia, Selasa, 15 Februari 2022 | 12:39 WIB

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati masih terus berlanjut.

Setelah berulang kali menggelar sidang, kasus Herry Wirawan akan menemui titik akhir.

Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis dijatuhkan, kasus Herry Wirawan digelar secara tertutup.

Salah satu alasannya karena kasus rudapaksa ini menelan belasan korban yang berstatus di bawah umur.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, total korban Herry Wirawan sebelumnya ada 13 korban santriwati.

Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan buah hati dari pelaku, Herry Wirawan.

Untuk mendengar putusan vonis Herry Wirawan, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dikabarkan akan hadir.

Baca Juga: 'Melukai Hati Kami!', Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Ditolak KOMNAS HAM, Keluarga Korban Meradang, Langsung Pertanyakan Hal Ini

Selanjutnya, pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.