Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati masih terus berlanjut.
Setelah berulang kali menggelar sidang, kasus Herry Wirawan akan menemui titik akhir.
Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis dijatuhkan, kasus Herry Wirawan digelar secara tertutup.
Salah satu alasannya karena kasus rudapaksa ini menelan belasan korban yang berstatus di bawah umur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, total korban Herry Wirawan sebelumnya ada 13 korban santriwati.
Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan buah hati dari pelaku, Herry Wirawan.
Untuk mendengar putusan vonis Herry Wirawan, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dikabarkan akan hadir.
Selanjutnya, pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.