Find Us On Social Media :

Tok! Tak Jadi Dihukum Mati, Inilah Vonis yang Dijatuhkan untuk Herry Wirawan, Oknum Guru yang Perkosa 13 Santriwatinya

By Mahdiyah, Selasa, 15 Februari 2022 | 15:43 WIB

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus hukum Herry Wirawan, oknum guru yang memperkosa 13 santriwatinya kini memasuki babak baru.

Namun, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya kini tidak terpenuhi.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (15/2/2022), JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum dengan hukuman mati pada sidang Selasa (11/1/2022) lalu.

Selain itu, ia juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia jika hukuman mati tidak dikabulkan.

Tak hanya itu, JPU juga memita agar identitas Herry disebarluaskan.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Herry Wirawan dan para pelaku lain.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

"Dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," lanjutnya.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini pun didukung penuh oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Jadi Hukum Mati? Sidang Vonis Hukum Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Kejati Jabar Akan Hadir Dengar Putusan Hakim!

Kendati begitu, hal ini sempat menuai pro dan kontra di berbagai pihak.