Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus hukum Herry Wirawan, oknum guru yang memperkosa 13 santriwatinya kini memasuki babak baru.
Namun, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya kini tidak terpenuhi.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (15/2/2022), JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum dengan hukuman mati pada sidang Selasa (11/1/2022) lalu.
Selain itu, ia juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia jika hukuman mati tidak dikabulkan.
Tak hanya itu, JPU juga memita agar identitas Herry disebarluaskan.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Herry Wirawan dan para pelaku lain.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," lanjutnya.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini pun didukung penuh oleh masyarakat luas.
Kendati begitu, hal ini sempat menuai pro dan kontra di berbagai pihak.