"Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu."
"Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali," jelas Melinda.
Sesampainya di kos, Badur menghantamkan helm ke wajah Melinda hingga darah mengalir dari hidungnya.
"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi ke rumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kejadian yang menimpa saya," paparnya.
Tak lama kemudian, sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.
"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos. Karena takut saya menurutinya," ujarnya.
Karena tak tahan atas perlakuan Badur, Melinda melaporkan tindakan KDRT ke Polsek Kedungwuni.
Kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya sendiri," jelas Iptu Akrom.
Atas perbuatannya, Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambah Iptu Ikrom.
(*)