Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan itu sudah ketok palu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).
Pada sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Ia juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Namun, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim memutuskan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang kala itu memimpin persidangan mengungkapkan alasan menjatuhi hukuman tersebut pada Herry Wirawan.
Melansir dari Kompas.com, Yohanes Purnomo Suryo Adi berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, ia juga menyebut bahwa Herry Wirawan telah menyesali perbuatannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” kata Yohanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022).