Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut herry Wirawan hukuman kebiri kimia.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Selain itu, hukuman kebiri kimia juga baru bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok, yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Jika tersangka dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Wirya Adiwena pun turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry Wirawan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Wirya Adiwena mengatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Hery Wirawan sudah mencukupi.
"Kami pikir hukum yang diberikan dan diputuskan hari ini sudah mencukupi," kata Wirya yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via acara Kompas Petang KompasTV, Selas (15/2/2022).
Menurut Wirya, pemberian hukuman kepada pelaku juga perlu diputuskan secara adil dengan memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia.
Meski demikian, bukan berarti Amnesty mengkerdilkan pandangan korban dan keluarga korban.
Oleh karena itu, hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan menurut Wirya dirasa tidaklah manusiawi.
(*)