Find Us On Social Media :

'Pada Pokoknya Terdakwa Menyesal', Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Ungkap Alasan Tolak Vonis sang Predator Seksual Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 16 Februari 2022 | 10:29 WIB

Suasana persidangan Herry Wirawan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, yakni Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan itu sudah ketok palu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).

Pada sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Ia juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.

Namun, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim memutuskan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang kala itu memimpin persidangan mengungkapkan alasan menjatuhi hukuman tersebut pada Herry Wirawan.

Melansir dari Kompas.com, Yohanes Purnomo Suryo Adi berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Sah! Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa si Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dikebiri Kimia

Selain itu, ia juga menyebut bahwa Herry Wirawan telah menyesali perbuatannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” kata Yohanes yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut herry Wirawan hukuman kebiri kimia.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Selain itu, hukuman kebiri kimia juga baru bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok, yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Jika tersangka dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Wirya Adiwena pun turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry Wirawan.

Mengutip dari Tribunnews.com, Wirya Adiwena mengatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Hery Wirawan sudah mencukupi.

"Kami pikir hukum yang diberikan dan diputuskan hari ini sudah mencukupi," kata Wirya yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via acara Kompas Petang KompasTV, Selas (15/2/2022).

Baca Juga: Mantap Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Inilah Arti Nama Asep Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Menurut Wirya, pemberian hukuman kepada pelaku juga perlu diputuskan secara adil dengan memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia.

Meski demikian, bukan berarti Amnesty mengkerdilkan pandangan korban dan keluarga korban.

Oleh karena itu, hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan menurut Wirya dirasa tidaklah manusiawi.

(*)