Find Us On Social Media :

JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Jerinx SID Terkait Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Ditunda

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Februari 2022 | 16:56 WIB

Jerinx SID sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang tuntutan terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.

Alasannya jaksa penuntut umum belum menyelesaikan surat tuntutan lantaran kesehatannya menurun.

"Mohon izin perkenankan kami ingin meminta maaf sebesar-sebesarnya yang mulia. 

Karena sehubungan dengan persidangan terakhir kemarin kondisi kami agak menurun, sehingga sampai hari ini kami belum mampu menyelesaikan surat tuntutan yg rencananya dibaca hari ini sehingga kami mohon izin.

Mohon untuk membacakan tuntutan hari senin depan yang mulia," ujar Jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).

Oleh karena itu majelis hakim menunda sidang tuntutan kembali digelar pada Jumat (18/2/2022).

"Jadi acara tuntutan tidak bisa didengarkan karena belum siap karena kondisi JPU-nya lagi ada halangan, jadi sidang ditunda pada Jumat 18 Februari 2022," kata hakim Surachmat.

Sementara itu Hakim mengatakan, setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pleidoi Selasa (22/2/2022

Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2/2022), lalu Kamis (24/2/2022) hakim akan memutus perkara Jerinx.

Baca Juga: Jerinx Ucap Terima Kasih kepada Dokter Tirta Usai Jadi Saksi yang Meringankan di Sidangnya

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(*)