Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Sidang hak asuh Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) akhirnya ditunda.
Hal itu diketahui karena pihak Doddy Sudrajat tidak menghadiri sidang hak asuh Gala Sky.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, ayah mendiang Vanessa Angel ini memang kerap mangkir dalam sidang hak asuh sang cucu.
Belum lama ini, Doddy mengungkap alasannya kerap tidak menghadiri sidang Gala Sky.
Dirinya mengaku sudah menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya.
Selain itu, menurutnya ia tak perlu menghadiri sidang tersebut lantaran agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak besannya, Faisal.
"Berlanjut saya, Daddy ikutin saja, Daddy serahkan pada kuasa hukum untuk proses persidangannya nanti," ujarnya.
"Kalau kemarin Daddy enggak datang karena memang enggak harus datang, karena kemarin sidangnya itu mendengar saksi-saksi dari Pak Faisal," lanjutnya.
Dalam siang yang digelar pada Rabu (16/2/2022) itu pun Doddy beserta tim kuasa hukumnya juga tak datang.
Melansir kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (16/2/2022), Humas PA Jakarta Barat, Solaeman mengungkap alasan mengapa sidang tersebut diundur.
Ia mengatakan bahwa hal itu dikarenakan pihak tergugat yakni Doddy Sudrajat tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang untuk Gala Sky tentang perwalian karena pihak tergugat Pak Doddy atas kuasanya tidak hadir," ungkapnya.
Bukan tanpa sebab, Solaeman mengatakan bahwa kuasa hukum dari Doddy Sudrajat kini tengah terjangkit Covid-19.
Hal itu lah yang menyebabkan pihak Doddy Sudrajat tidak dapat menghadiri sidang.
Kerena hal itu, sidang perwalian putra semata wayang Bibi Ardiansyah itu pun ditunda hingga 2 minggu ke depan.
"Tidak hadirnya itu ada alasan karena terkena Covid-19," jelasnya.
"Otomatis sidang ditunda dua minggu kemudian," terangnya.
Solaeman menjelaskan bahwa sidang pada Rabu (16/2/2022) ini awalnya bergendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Yang sediakalanya hari ini untuk menghadirkan saksi ahli, sehingga tidak dapat diperiksa karena pihak tergugat tidak hadir karena alasan (yang) dibenarkan oleh hukum," jelas Solaeman.
"Ditunda sampai 2 minggu, kalau tidak salah tanggal 3 (Maret) atau tanggal 2 (Maret)," sambungnya.
(*)