"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," jelasnya.
Berdasarkan kaidah tersebut, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga boleh digunakan saat sedang menjalankan puasa Ramadan.
Sementara itu, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen mengungkapkan bahwa ada beberapa kebiasaan yang berpotensi membatalkan puasa.
Mengutip dari Tribunnews, M Husen mengatakan, satu kebiasaan yang berpotensi membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke lubang hidung.
"Masuknya benda dari bagian lubang tubuh itu bisa membatalkan puasa, seperti mulut, hidung, kuping, kemaluan dan lainnya," kata M Husen yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (8/6/2016).
Ia bahkan menyebut kebiasaan ngupil atau memasukkan jari ke lubang hidung juga berpotensi membatalkan puasa.
Meski demikian, asal masih sebatas di sekitar rongga hidung hal itu diperbolehkan.
Namun, jika masuk ke dalam batang hidung terlalu dalam, hal itu dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, M Husen mengingatkan untuk membersihkan hidung cukup pada rongganya saja saat wudhu.
"Makanya saat wudhu itu saat membersihkan hidung, cukup dirongganya saja, jangan sampai dihisap airnya," ucapnya.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ngupil tidak membatalkan puasa dengan catatan tidak memasukkan jari terlalu dalam.
(*)