Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ya, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk pemilik pondok pesantren itu.
Namun, nyatanya hal itu tidak dikabulkan oleh hakim.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (16/2/2022), vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada sidang Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Mengenai hukuman mati yang tidak dikabulkan oleh hakim, Yohanes juga membeberkan alasannya.
Menurutnya, hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, hukuman kebiri kimia yang dituntut oleh JPU sebelumnya juga tidak dikabulkan.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ungkapnya.
Putusan vonis itu tak ayal sampai di telinga para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan.