Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Rabu (16/2/2022), reaksi para korban pun diungkap oleh kuasa hukum mereka, Yudi Kurnia.
Ia mengungkap bahwa pihak korban sangat kecewa dengan keputusan hakim.
Para korban menilai bahwa hukuman penjara seumur hidup belum cukup untuk menghukum pelaku.
Pasalnya, hukuman Herry dinilai tak seimbang dengan penderitaan para korban selama bertahun-tahun.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujarnya.
"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," lanjutnya.
Yudi menilai bahwa unsur-unsur untuk menjatuhkan hukuman mati pada Herry sebenarnya sudah terpenuhi.
Mengingat kehidupan para santriwati dan masa depan mereka yang dihancurkan oleh pelaku.
Yudi sendiri ingin agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan untuk para korban.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," sambungnya.
(*)