Find Us On Social Media :

Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Tak Dikabulkan Hakim, Reaksi Para Korban Diungkap Kuasa Hukum, Sebut Inginkan Hal Ini

By Mahdiyah, Rabu, 16 Februari 2022 | 20:14 WIB

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ya, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk pemilik pondok pesantren itu.

Namun, nyatanya hal itu tidak dikabulkan oleh hakim.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (16/2/2022), vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada sidang Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Mengenai hukuman mati yang tidak dikabulkan oleh hakim, Yohanes juga membeberkan alasannya.

Menurutnya, hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, hukuman kebiri kimia yang dituntut oleh JPU sebelumnya juga tidak dikabulkan.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ungkapnya.

Baca Juga: 'Pada Pokoknya Terdakwa Menyesal', Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Ungkap Alasan Tolak Vonis sang Predator Seksual Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Putusan vonis itu tak ayal sampai di telinga para santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan.

Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Rabu (16/2/2022), reaksi para korban pun diungkap oleh kuasa hukum mereka, Yudi Kurnia.

Ia mengungkap bahwa pihak korban sangat kecewa dengan keputusan hakim.

Para korban menilai bahwa hukuman penjara seumur hidup belum cukup untuk menghukum pelaku.

Pasalnya, hukuman Herry dinilai tak seimbang dengan penderitaan para korban selama bertahun-tahun.

"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujarnya.

"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," lanjutnya.

Yudi menilai bahwa unsur-unsur untuk menjatuhkan hukuman mati pada Herry sebenarnya sudah terpenuhi.

Mengingat kehidupan para santriwati dan masa depan mereka yang dihancurkan oleh pelaku.

Baca Juga: Sah! Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa si Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dikebiri Kimia

Yudi sendiri ingin agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan untuk para korban.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," sambungnya.

(*)