Find Us On Social Media :

'Saya Diajarkan Ksatria' Jerinx SID Siap Terima Tuntutan dari JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman Kekerasan Terhadap Adam Deni

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 17 Februari 2022 | 07:15 WIB

Jerinx SID saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, sidang terpaksa ditunda karena JPU belum menyelesaikan tuntutannya.

Meski begitu, Jerinx mengaku tak masalah kalau sidang tersebut harus ditunda.

"Iya, enggak apa-apa," kata Jerinx saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).

Pria bernama lengkap I Gede Aryastina pun mengaku siap menerima apapun tuntutan JPU nanti.

"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," ucapnya.

Suami Nora Alexandra ini berharap pihak JPU dapat membuat tuntutan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: 'Main Catur Saja Tiap Malam' Ucap Jerinx Santai Jelang Sidang Tuntutan Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni

Melihat sang pelapor, Adam Deni kini tengah menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara lain.

"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda, sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," ungkapnya.

"Karena kan yang melaporkan saya jelas-jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," sambung Jerinx SID.

Sementara itu majelis hakim mengatakan, setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pleidoi Selasa (22/2/2022).

Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2/2022), lalu Kamis (24/2/2022) hakim akan memutus perkara Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(*)