Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tindak asusila dan kekerasan seksual bak tak ada habisnya menelan korban.
Seorang pria berinisial AH (25) diamankan pihak berwajib karena melakukan tindak asusila.
AH diamankan Satreskrim Polres Langsa, Aceh, dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, pria yang diketahui sebagai perantauan dari Sabang itu telah melakukan hal tak senonoh pada anak berusia 3 tahun.
Diwartakan dari Serambinews.com, Kamis (17/2/2022), AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat aduan dari masyarakat.
AH sehari-hari dikenal dan diketahui bekerja sebagai penjual masakan (warteg), di warung kios milik orang tua korban, di Kecamatan Langsa Baro.
Dari informasi dan aduan yang diperoleh pihak berwajib, AH akhirnya diamankan pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB.
"Setelah tersangka AH diketahui keberadaannya, siang itu juga pelaku dugaan sodomi ini kita amankan ke Mapolres Langsa," papar Krisna.
Krisna menambahkan, motif kejadian ini didasari dari pengakuan pelaku AH, yang suka sesama jenis, yakni laki-laki.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.