Kemudian dilansir dari Kompas.com, pelaku pelecehan yang menjadi buronan sejak 6 bulan lalu akhirnya tertangkap.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SR (43) yang diduga mencabuli dua siswa sekolah dasar (SD) berinisial DAF (7) dan A (8).
Sebelum diamankan, pelaku disebutkan telah melakukan tindak pelecehan serupa.
Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021 lalu, SR akhirnya dibekuk pihak berwajib.
"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Zulpan menyampaikan pelaku dan kedua korban merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Pejaten Barat.
Sementara itu, tindak pencabulan terjadi saat pelaku mengajak kedua korban bermain.
(*)