Find Us On Social Media :

Motifnya Mencabuli Anak di Bawah Umur Bikin Syok, Begini Pengakuan dari Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh!

By Novia, Kamis, 17 Februari 2022 | 10:51 WIB

Aparat Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku sodomi anak lelaki masih berumur 3 tahun.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Tindak asusila dan kekerasan seksual bak tak ada habisnya menelan korban.

Seorang pria berinisial AH (25) diamankan pihak berwajib karena melakukan tindak asusila.

AH diamankan Satreskrim Polres Langsa, Aceh, dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, pria yang diketahui sebagai perantauan dari Sabang itu telah melakukan hal tak senonoh pada anak berusia 3 tahun.

Diwartakan dari Serambinews.com, Kamis (17/2/2022), AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat aduan dari masyarakat.

AH sehari-hari dikenal dan diketahui bekerja sebagai penjual masakan (warteg), di warung kios milik orang tua korban, di Kecamatan Langsa Baro.

Dari informasi dan aduan yang diperoleh pihak berwajib, AH akhirnya diamankan pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB.

"Setelah tersangka AH diketahui keberadaannya, siang itu juga pelaku dugaan sodomi ini kita amankan ke Mapolres Langsa," papar Krisna.

Baca Juga: Tak Hanya Tega Perkosa Anaknya yang Berusia 5 Tahun, Seorang Ayah di Maluku Ini Ternyata Juga Cabuli Kakak Korban yang Berusia 7 Tahun

Krisna menambahkan, motif kejadian ini didasari dari pengakuan pelaku AH, yang suka sesama jenis, yakni laki-laki.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, pelaku pelecehan yang menjadi buronan sejak 6 bulan lalu akhirnya tertangkap.

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SR (43) yang diduga mencabuli dua siswa sekolah dasar (SD) berinisial DAF (7) dan A (8).

Sebelum diamankan, pelaku disebutkan telah melakukan tindak pelecehan serupa.

Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021 lalu, SR akhirnya dibekuk pihak berwajib.

"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Zulpan menyampaikan pelaku dan kedua korban merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Pejaten Barat.

Sementara itu, tindak pencabulan terjadi saat pelaku mengajak kedua korban bermain.

Baca Juga: Cabuli Bawahannya Sendiri dan Ada 4 Korban Lainnya, Kepala Desa di Kalimantan Selatan Ini Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

(*)