Warga pun langsung mengamankan laki-laki dan perempuan itu ke Polsek Jetis.
Diketahui bahwa ternyata laki-laki dan perempuan tersebut belum mempunyai surat nikah.
Setelah itu Polsek Jetis, Inafis Polres Bantul, serta Dokpol Polda DIY melakukan pembongkaran makam pada (15/2/2022).
Di dalam makam itu ada jenazah bayi yang diduga lahir pada usia lima bulan kandungan.
Tulang bayi tersebut juga ditemukan dalam kain kafan.
Lalu mengutip dari Tribun Jogja, pihak kepolisian Polres Bantul akhirnya menangkap remaja putri yang diduga menguburkan bayinya di makam misterius tersebut.
Pelaku yakni ASV (18), yang merupakan warga imogiri.
ASV dilaporkan melakukan aborsi sendiri pada (11/1/2022) dan menguburkan bayinya pada (12/1/2022).
ASV mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan karena dia dan sang pacar tidak mendapat restu dari orang tuanya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama enggak srek," kata ASV.
ASV mengatakan bahwa pacarnya tahu dia hamil, namun pelaku mengakui bahwa aborsi yang dilakukannya adalah atas inisiatif sendiri.