Find Us On Social Media :

Sedang Bersih-Bersih, Warga di Bantul Dikagetkan dengan Temuan Makam Baru, Ternyata Begini Fakta di Baliknya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 17 Februari 2022 | 12:57 WIB

Pembongkaran makam bayi oleh polisi di Kapanewon Jetis, Bantul Selasa (15/2/2022).

Proses aborsinya pun juga tidak dibantu san pacar.

"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ujarnya.

Alasan ASV melakukan pemakaman terhadap sang bayi adalah karena kasihan.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.

Atas perbuatannya ASV dijerat Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(*)