Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Saat sedang bersih-bersih, warga di Bantul dikagetkan dengan penemuan makam baru.
Melansir dari Kompas.com, penemuan makam baru tersebut terjadi di Pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kaluraan Canden, Kapanewen Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tak ayal makam itu jadi misteri tersendiri lantaran warga sekitar merasa tidak ada laporan kematian.
Di batu nisan makam itu tertulis nama Arsila Bin Andreas yang wafat pada (12/2/2022).
Menurut Lurah Canden Bejo WTP, makam itu ditemukan pada (30/1/2022).
Saat itu warga sedang bersih-bersih di komplek pemakaman.
Warga yang menemukan makam baru itu kemudian melapor ke tokoh masyarakat yang dituakan.
Namun ternyata tokoh masyarakat itu juga tidak tahu apa-apa mengenai makam tersebut.
Warga akhirnya terus mengamati makam baru tersebut, hingga akhirnya terlihat laki-laki dan perempuan berziarah ke makam itu.
Laki-laki dan perempuan itu datang ke makam tersebut pada Minggu (13/2/2022).
Warga pun langsung mengamankan laki-laki dan perempuan itu ke Polsek Jetis.
Diketahui bahwa ternyata laki-laki dan perempuan tersebut belum mempunyai surat nikah.
Setelah itu Polsek Jetis, Inafis Polres Bantul, serta Dokpol Polda DIY melakukan pembongkaran makam pada (15/2/2022).
Di dalam makam itu ada jenazah bayi yang diduga lahir pada usia lima bulan kandungan.
Tulang bayi tersebut juga ditemukan dalam kain kafan.
Lalu mengutip dari Tribun Jogja, pihak kepolisian Polres Bantul akhirnya menangkap remaja putri yang diduga menguburkan bayinya di makam misterius tersebut.
Pelaku yakni ASV (18), yang merupakan warga imogiri.
ASV dilaporkan melakukan aborsi sendiri pada (11/1/2022) dan menguburkan bayinya pada (12/1/2022).
ASV mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan karena dia dan sang pacar tidak mendapat restu dari orang tuanya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama enggak srek," kata ASV.
ASV mengatakan bahwa pacarnya tahu dia hamil, namun pelaku mengakui bahwa aborsi yang dilakukannya adalah atas inisiatif sendiri.
Proses aborsinya pun juga tidak dibantu san pacar.
"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call, saya ngeluh sakit (video call) kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," ujarnya.
Alasan ASV melakukan pemakaman terhadap sang bayi adalah karena kasihan.
"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," katanya.
Atas perbuatannya ASV dijerat Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
(*)