"Jadi di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding, jadi semua yang sudah kita laksanakan kita sudah berupaya dengan mengajukan dasar dasar hukum juga. Tapi tetap di Pengadilan Agama Jakarta Selatan punya kewenangan memutuskan," ungkap Sinarta Bangun.
Selain itu, selain nafkah, Sinarta Bangun menjelaskan bahwa gugatan hak asuh anak yang diajukan Jonathan Frizzy tidak didapatkannya.
"Saya utarakan apa yang seperti yang saya utarakan, jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak dikabulkan, hanya sebagian," sambungnya.
"Yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta, akhirnya turun jadi Rp 30 juta, dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat," tutup Sinarta Bangun.
(*)