Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang putusan cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, Jonathan Frizzy tak mendapatkan hak asuh anak dan harus membayar nafkah sebesar Rp 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, mengungkapkan bahwa kliennya tak puas akan hasil sidang putusan tersebut.
"Ya hasil sidang putusan memang dari majelis hakim kita hormati, apapun yang diputuskan majelis hakim itu hak kewenangan majelis hakim, dan kita punya hak secara hukum," ungkap Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
"Apabila tidak puas diberikan waktu melakukan upaya hukum banding. Jadinya saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy, dia katakan kurang puas dengan putusan itu, kemungkinan banding," lanjutnya.
Sinarta Bangun pun menjelaskan bahwa gugatan dari Jonathan Frizzy tidak dipertimbangkan.
"Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini dan apa-apa yang kita ajukan di gugatan rekonvensi kita, hakim hanya mengabulkan trim, seharusnya diminta Rp 80 juta, itu dikabulkan, Ijonk diputuskan membayar untuk hadonah anak itu Rp30 juta, plus pertahun adalah 10% kenaikan," tuturnya.
"Begitu juga masa idah itu tidak dikabulkan dan mutah diberikan hakim kepada kami, hakim meminta untuk membayar 50 juta, tapi semua ini kan belom inkrah, tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy bisa terima atau tidak, kalo tidak ya kami akan laksanakan upaya hukum kami," jelas Sinarta Bangun.
Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy ingin mengajukan banding perihal gugatannya yang diharapkan menjadi pertimbangan.
"Bukan nominal, jadinya apa yang kita ajukan di rekonvensi kita itu di hampir semua tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
"Jadi di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding, jadi semua yang sudah kita laksanakan kita sudah berupaya dengan mengajukan dasar dasar hukum juga. Tapi tetap di Pengadilan Agama Jakarta Selatan punya kewenangan memutuskan," ungkap Sinarta Bangun.
Selain itu, selain nafkah, Sinarta Bangun menjelaskan bahwa gugatan hak asuh anak yang diajukan Jonathan Frizzy tidak didapatkannya.
"Saya utarakan apa yang seperti yang saya utarakan, jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak dikabulkan, hanya sebagian," sambungnya.
"Yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta, akhirnya turun jadi Rp 30 juta, dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat," tutup Sinarta Bangun.
(*)