Namun dengan catatak, suntik vaksin Covid-19 tersebut tidak akan membahayakan kondisi tubuh.
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa," kata Asrorun yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Oleh karena itu, Asrorun pun menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.
"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas," jelasnya.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada masyarakan agar suntik vaksin Covid-19 dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa.
Sebab, pada saat itu lah peserta vaksinasi sudah dalam kondisi bugar kembali.
Jika suntik vaksin Covid-19 dilakukan pada siang hari saat berpuasa, dikhawatirkan bisa membahayakan karena lemahnya kondisi fisik peserta vaksinasi.
Baca Juga: Penerima Vaksin Booster Tetap Bisa Terinfeksi Covid-19, Begini Penjelasan Ahli!
(*)