Find Us On Social Media :

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadan 2022? Begini Penjelasannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 18 Februari 2022 | 08:16 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Jelang Ramadan 2022, mari simak penjelasan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa.

Ramadan 2022 tampaknya Indonesia masih di masa pandemi, yang membuat muncul pertanyaan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa?

Oleh karena itu, sebelum memasuki Ramadan 2022, alangkan baiknya mengetahui penjelasan tentang apakah suntik Covid-19 membatalkan puasa atau tidak.

Melansir dari Kompas.com, menurut Mufti Besar Arab Sasudi, Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Sebab, vaksin Covid-19 tidak tergolong sebagai makanan ataupun minuman yang bisa membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Arab News, Senin (12/4/2021).

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga berpendapat hal yang sama.

Baca Juga: Bukan Hanya HaHa dan Heo Sung Tae, Dua Idol K-Pop Kondang Ini Juga Dinyatakan Positif Covid-19, Padahal Sudah Dapat Vaksin Booster

Mengutip dari Tribunnews.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.

MUI bahkan telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi atau jarum suntik tak membatakan puasa.

Namun dengan catatak, suntik vaksin Covid-19 tersebut tidak akan membahayakan kondisi tubuh.

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa," kata Asrorun yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Kompas TV, Rabu (17/3/2021).

Oleh karena itu, Asrorun pun menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas," jelasnya.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada masyarakan agar suntik vaksin Covid-19 dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa.

Sebab, pada saat itu lah peserta vaksinasi sudah dalam kondisi bugar kembali.

Jika suntik vaksin Covid-19 dilakukan pada siang hari saat berpuasa, dikhawatirkan bisa membahayakan karena lemahnya kondisi fisik peserta vaksinasi.

Baca Juga: Penerima Vaksin Booster Tetap Bisa Terinfeksi Covid-19, Begini Penjelasan Ahli!

(*)