Proses dilanjutkan ke jalur hukum lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
Pihak pria yang tak lain adalah kekasih dari A bahkan menantang untuk menjalani tes DNA terhadap bayi perempuan tersebut.
Sementara itu, keluarga pihak perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
Mengenai sosok yang dituding menghamili A, diketahui bahwa pria tersebut juga masih sama-sama berusia di bawah umur.
(*)