Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kejadian siswi hamil di luar nikah mencoreng nama salah satu SMP di Lampung.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu siswi, namun di SMP tersebut ada 12 murid yang diketahui hamil di luar ikatan pernikahan.
Dikutip Grid.ID dari Gridhealth, kejadian tersebut diketahui dari hasil temuan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Penyebab terjadinya hubungan seksual di usia muda, seperti kasus di Lampung, melansir dari Tribun Lampung, berkaitan dengan adanya pergaulan bebas yang terjadi pada anak muda masa kini.
Pergaulan bebas ini cukup beresiko terutama di lingkungan anak sekolah, kampus, maupun anak kos.
Direktur PKBI Lampung Dwi Hafsah Handayani menyampaikan dirinya pernah melakukan survei ke apotek di sekitaran kampus dan kosan.
Dari hasil survei tersebut didapatkan temuan ternyata barang yang paling laris dibeli di apotek adalah kondom dan testpack atau alat tes kehamilan.
Bahkan, angka penjualan kondom di apotek mencapai angka 100 dalam satu bulan.
Menurutnya, fenomena ini jelas sangat memprihatinkan di tengah pergaulan remaja saat ini.
Bahkan diakuinya, terdapat kejadian di satu SMP di Lampung sebanyak 12 anak didik hamil.
Kehamilan tersebut ditemukan merata di kelas VII, VIII, dan IX.
"Sekolah bilang bersih, tapi dicek di guru BK, ternyata ada muridnya yang hamil," kata Hafsah, seperti dikutip dari Tribun Lampung.
"Siswi SMP ada 12 yang hamil di satu sekolah. Itu ada di salah satu kabupaten di Lampung," terangnya
Tak hanya terjadi pada siswi SMP saja, kejadian anak sekolah yang ditemukan hamil juga terjadi pada siswi SMA di Lampung.
Dari pemantauannya, ia pun menceritakan pernah ada temuan kasus serupa yang menimpa 10 siswi SMA.
Dalam satu tahun, ada sepuluh kasus kehamilan yang tak diinginkan terjadi di satu sekolah yang sama.
Pada umumnya, para siswi hamil setelah melakukan aktivitas seksual bersama kekasih mereka.
Keduanya rata-rata masih berada di bawah umur atau sama-sama berusia sekolah.
Sementara itu, dikutip Grid.ID dari Gridhits, kehamilan di luar nikah di bawah umur juga terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang siswi SMP berinisial A (14) melahirkan anak perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kejadian tersebut dilaporkan keluarga sang siswi ke pihak berwajib.
Proses dilanjutkan ke jalur hukum lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
Pihak pria yang tak lain adalah kekasih dari A bahkan menantang untuk menjalani tes DNA terhadap bayi perempuan tersebut.
Sementara itu, keluarga pihak perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
Mengenai sosok yang dituding menghamili A, diketahui bahwa pria tersebut juga masih sama-sama berusia di bawah umur.
(*)