Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," ujar JPU, I Gede Hariyana dalam sidang.
Selain itu, JPU mengatakan bahwa selama sidang, Jerinx bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kliennya Bebas
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.