Find Us On Social Media :

Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 18 Februari 2022 | 15:20 WIB

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(*)