Find Us On Social Media :

Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 18 Februari 2022 | 15:20 WIB

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.

JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," ujar JPU, I Gede Hariyana dalam sidang.

Selain itu, JPU mengatakan bahwa selama sidang, Jerinx bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kliennya Bebas

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(*)