Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Jerinx.
Terhadap perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," ujar JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Menanggapi hal itu, pihak Jerinx mengatakan tuntutan tersebut sangat berat.
Bahkan pihak Jerinx merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut.
"Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya, tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget karena sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi," kata Philipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx usai sidang.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya," sambungnya.
Baca Juga: Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
"Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," sambungnya," imbuhnya.
Sementara itu, Jerinx sendiri sudah menebak bahwa dia akan mendapat tuntutan berat.