Find Us On Social Media :

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID Ajukan Pledoi

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 18 Februari 2022 | 19:17 WIB

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Hariana, membacakan tuntutan dalam sidang kasus pengancaman kekerasan Jerinx SID.

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Tak cuma itu, Jerinx juga didenda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.

"Denda 50 juta rupiah, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, hakim memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Hal ini terkait dengan sikap mereka atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Merasa Tak Dapat Keadilan

Kemudian kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.