Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Hariana, membacakan tuntutan dalam sidang kasus pengancaman kekerasan Jerinx SID.
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Tak cuma itu, Jerinx juga didenda Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.
"Denda 50 juta rupiah, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, hakim memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Hal ini terkait dengan sikap mereka atas tuntutan tersebut.
Kemudian kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.