Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Hariana, membacakan tuntutan dalam sidang kasus pengancaman kekerasan Jerinx SID.
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Tak cuma itu, Jerinx juga didenda Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.
"Denda 50 juta rupiah, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 2 bulan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, hakim memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Hal ini terkait dengan sikap mereka atas tuntutan tersebut.
Kemudian kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Baik penasihat hukum dan terdakwa nantinya akan membacakan pledoi.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri,” ucap kuasa hukum Jerinx.
Agenda pledoi bakal digelar pada persidangan berikutnya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/2/2022) mendatang.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
(*)