Dirinya merasa kecewa atas penetapan status tersangka padanya.
Padahal, dirinya sudah membantu penyidikan kasus dugaan korupsi ini selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Bahkan, Nurhayati mengaku siap disumpah untuk memberikan keterangan.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (pelapor jadi tersangka)," ujarnya.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," lanjutnya.
Dirinya mengaku tak habis pikir mengapa hal ini bisa terjadi.
Padahal, ia merasa tidak ikut menikmati uang yang dikorupsi tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka (pelapor jadi tersangka) atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," lanjut dia.
Ia juga mempertanyakan perlindungan yang seharusnya ia dapat sebagai pelapor dan saksi.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.
"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," kata Nurhayati.
(*)