Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Peristiwa mengejutkan datang dari Cirebon, Jawa Barat.
Pasalnya, seorang perempuan bernama Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Yang menjadikan hal ini kian mengejutkan adalah awalnya Nurhayati adalah sang pelapor dugaan korupsi ini sendiri.
Dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Sabtu (19/2/2022), Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa penetapan Nurhayati sudah sesuai dengan arahan.
Pasalnya, status Nurhayati sendiri yang sebagai bendahara desa.
Maka pekerjaan yang dilakukan oleh Nurhayati termasuk dalam rangkaian korupsi yang dilakukan oleh sang kepala desa, Supriyadi.
"Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU," jelasnya.
"Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," jelasnya.
Tentu hal ini menjadikan pukulan berat bagi Nurhayati sendiri mengingat dirinyalah yang melaporkan adanya dugaan korupsi ini.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Sabtu (19/2/2022), Nurhayati pun menyampaikan curahan hatinya.
Dirinya merasa kecewa atas penetapan status tersangka padanya.
Padahal, dirinya sudah membantu penyidikan kasus dugaan korupsi ini selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Bahkan, Nurhayati mengaku siap disumpah untuk memberikan keterangan.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (pelapor jadi tersangka)," ujarnya.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," lanjutnya.
Dirinya mengaku tak habis pikir mengapa hal ini bisa terjadi.
Padahal, ia merasa tidak ikut menikmati uang yang dikorupsi tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka (pelapor jadi tersangka) atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," lanjut dia.
Ia juga mempertanyakan perlindungan yang seharusnya ia dapat sebagai pelapor dan saksi.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.
"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," kata Nurhayati.
(*)