Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, hukum puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi yang mampu.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.
Beberapa golongan yang diperbolehkan tersebut diantaranya, musafir, orang sakit dan lansia.
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Kemudian bagi mereka yang mampu berpuasa, namun harus meninggalkannya karena kondisi tertentu, seperti haid bagi wanita atau lainnya.
Golongan ini diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan, dimulai sejak bulan Syawal.
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang, seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
(*)