Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Puasa Ramadan 2022 akan segera tiba, sudahkan Anda membayar utang?
Ya, sebelum bulan Ramadan 2022 datang, adan baiknya untuk melunasi puasa di tahun 2021 lalu.
Seperti yang diketahui, amalan Ramadan 2022 tidak akan sempurna bila kita masih mempunyai utang puasa.
Mengganti puasa di kemudian hari biasa di sebut dengan istilah meng-qadha puasa.
Mengqadha puasa bisa dilakukan dengan mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Jika Anda meninggalkan puasa lebih dari satu hari, maka pelaksanaan qadha puasa dapat dilaksanakan secara berturut-turut atau secara terpisah.
Nah, untuk itu yuk simak niat melunasi hutang atau puasa qadha sebelum Ramadhan kembali tiba.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadan.
1. Niat Puasa Qadha Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, hukum puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi yang mampu.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.
Beberapa golongan yang diperbolehkan tersebut diantaranya, musafir, orang sakit dan lansia.
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Kemudian bagi mereka yang mampu berpuasa, namun harus meninggalkannya karena kondisi tertentu, seperti haid bagi wanita atau lainnya.
Golongan ini diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan, dimulai sejak bulan Syawal.
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang, seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
(*)