Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati kini menjadi sorotan.
Nurhayati sebelumnya sempat melaporkan kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 di Desa Citemu.
Namun, setelah semua proses penyidikan, Nurhayati malah ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Melansir Kompas.com, Nurhayati meluapkan isi hatinya dalam video yang kini beredar luas di media sosial.
Ia merasa kecewa dengan hukum yang malah membuatnya jadi tersangka dalam kasus yang ia laporkan sendiri.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya," kata Nurhayati.
"Saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” sambungnya.
Nurhayati selama hampir dua tahun ini kooperatif dan memberikan informasi kepada penyidik saat penyelidikan.
Usahanya mempermudah penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi ini malah membuat dirinya terseret menjadi tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ujar Nurhayati.