Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati kini menjadi sorotan.
Nurhayati sebelumnya sempat melaporkan kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 di Desa Citemu.
Namun, setelah semua proses penyidikan, Nurhayati malah ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Melansir Kompas.com, Nurhayati meluapkan isi hatinya dalam video yang kini beredar luas di media sosial.
Ia merasa kecewa dengan hukum yang malah membuatnya jadi tersangka dalam kasus yang ia laporkan sendiri.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya," kata Nurhayati.
"Saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” sambungnya.
Nurhayati selama hampir dua tahun ini kooperatif dan memberikan informasi kepada penyidik saat penyelidikan.
Usahanya mempermudah penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi ini malah membuat dirinya terseret menjadi tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ujar Nurhayati.
Nurhayati kemudian mengungkap bahwa pokisi dan penyidik sempat berat menetapkan status tersangka pada dirinya.
Tapi tak ada yang bisa dilakukan lantaran hal tersebut adalah petunjuk dari kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Dilansir Grid.ID dari Tribunwow.com pada Minggu (20/2/2022), Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengonfirmasi kebenaran penetapan status tersangka Nurhayati.
Fahri pun mengungkap bahwa Nurhayati memang melaporkan Supriyadi atas kasus korupsi.
Setelah serangkaian penyelidikan, Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, berkas itu ditolak.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," kata Fahri.
Kejaksaan memberi petunjuk untuk menambahkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," ujar Fahri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," tambahnya.
Fahri kemudian mengungkap bahwa meski tak menikmati uang hasil korupsi, Nurhayati tetap memberikam uang itu ke kepala desa.
Nurhayati telah 16 kali menyerahkan uang itu ke Supriadi hingga diduga membuat kerugian negara mencapai Rp 818 juta.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata Fahri.
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," sambungnya.
(*)