"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ujarnya.
Kompol Abdul juga membenarkan bahwa keduanya telah berhubungan badan selama tinggal bersama.
"Selama dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda," lanjutnya.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," jelasnya.
Kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hal serupa pun pernah terjadi di Lampung pada tahun 2019 silam.
Dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com pada Senin (21/2/2022), AWP (16), melaporkan Ana Widiastuti (24).
Ana dilaporkan karena menipu AWP dengan mengaku sebagai seorang laki-laki dengan nama Ryan Febriansyah.
Bahkan, keduanya sudah berkali-kali berhubungan badan.
Tak hanya itu, mereka juga tinggal bersama dalam sebuah kamar kost.
(*)