Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tak terbayang di benak Nur Lela bahwa rumah kontrakan yang sudah dihuninya selama lebih dari 3 tahun harus disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Nur Lela, warga Kota Bengkulu itu hanya bisa diam kebingungan saat mengetahui siapa pemilik dari rumah yang ditempatinya selama ini.
Ya, pemiliknya adalah Bupati non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nur Lela pun harus segera pindah dari kontrakan di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita."
"Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," kata Nur Lela, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Nur Lela mengontrak di rumah tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari rekannya.
Ia pun mengaku nyaman dan tak memiliki masalah yang berarti selama tinggal di kontrakan sang Bupati.
Lebih lanjut, Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman mengatakan bahwa petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan petugas dari KPK sempat meminta data tentang kepemilikan aset tersebut.
Setelah mendapatkan data, diketahui bahwa aset tersebut benar-benar milik Puput Tantriana Sari.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan KPK RI."
"Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata Andi Lukman.
Tak hanya rumah kontrakan tersebut, KPK juga memasang plang penyitaan di seluruh aset Puput yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
"Jumat (18/2), tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ungkapnya.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," sebutnya.
Selain tanah dan bangunan yang ada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ada 5 tanah lain yang ikut disita.
Tiga di antaranya berada di Desa Karangen, Kecamatan Krenjengan, Kabupaten Probolinggo.
Serta satu bidang tanah lain berada di Kelurahan Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Lalu terdapat satu bidang tanah plus bangunan megah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Meski begitu, tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset Puput dan suami yang kemungkinan menggunakan identitas lain.
"Termasuk, aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," terang tim penyidik, dikutip dari TribunProbolinggo.com.
(*)