Pasalnya, ia baru tahu pemilik asli kontrakannya itu setelah 3 tahun tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Nur Lela pun bingung lantaran harus meninggalkan rumah tersebut.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita," kata Nur Lela yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).
"Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," imbuhnya.
Nur Lela mengaku mengontrak rumah tersebut atas saran dari temannya, dan selama 3 tahun tinggal di kontrakan itu, ia merasa sudah nyaman.
Sementara itu, petugas KPK diketahui menyita rumah kontrakan yang ditinggali Nur Lela tersebut pada Jumat (18/2/2022) dengan didampingi polisi.
Petugas KPK bahkan memasang papan yang menunjukkan bahwa rumah tersebut telah disita.
Selain di rumah kontrakan tersebut, KPK juga menyita aset milik Puput dan suaminya di sejumlah titik.
Beberapa di antaranya yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo, dan 3 bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
(*)