Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nur Lela tak bisa berkutik saat rumah kontrakan yang selama ini ditinggalinya mendadak disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, warga asal Kota Bengkulu itu telah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama 3 tahun.
Rumah kontrakan yang ditinggali Nur Lela itu terletak di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
KPK menyita rumah kontrakan yang ditinggali Nur Lela karena bangunan tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat pemiliknya.
Pasalnya, rumah kontrakan yang ditinggal Nur Lela tersebut ternyata adalah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Melansir dari Tribunnews.com, penyidik KPK menyita sejumlah aset senilai Rp 7 miliar milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Pada Agustus lalu, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasan Aminuddin diketahui juga merupakan mantan anggota DPR.
Nahas, rumah kontrakan yang ditempati Nur Lela ternyata merupakan aset milik Puput dan suaminya yang disita oleh KPK.
Nur Lela pun kaget setelah tahu bahwa rumah yang dikontraknya tersebut adalah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo yang disita KPK.
Pasalnya, ia baru tahu pemilik asli kontrakannya itu setelah 3 tahun tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Nur Lela pun bingung lantaran harus meninggalkan rumah tersebut.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita," kata Nur Lela yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).
"Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," imbuhnya.
Nur Lela mengaku mengontrak rumah tersebut atas saran dari temannya, dan selama 3 tahun tinggal di kontrakan itu, ia merasa sudah nyaman.
Sementara itu, petugas KPK diketahui menyita rumah kontrakan yang ditinggali Nur Lela tersebut pada Jumat (18/2/2022) dengan didampingi polisi.
Petugas KPK bahkan memasang papan yang menunjukkan bahwa rumah tersebut telah disita.
Selain di rumah kontrakan tersebut, KPK juga menyita aset milik Puput dan suaminya di sejumlah titik.
Beberapa di antaranya yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo, dan 3 bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
(*)