Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai pria.
Hal ini seperti disampaikan Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji.
Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Sudah 7 Kali Berhubungan Badan, Gadis di Bawah Umur Baru Sadar Sang Kekasih Perempuan Juga
(*)