Grid.ID - Seorang gadis di bawah umur dilaporkan menghilang oleh keluarganya.
Rupanya sang gadis diajak kabur oleh kekasihnya hingga melakukan hubungan intim sebanyak tujuh kali.
Namun gadis itu syok saat mengetahui identitas kekasihnya ternyata adalah seorang perempuan.
Saat diinterogasi polisi, gadis ini tertipu dengan penampilan kekasihnya yang terlihat seperti laki-laki.
Kasus ini terbongkar ketika orang tua gadis di bawah umur berinisial TR (16) tersebut melapor ke polisi.
TR dilaporkan hilang bersama keponakannya dan tak pulang-pulang ke rumah sejak pertengahan Januari 2022.
Hingga akhirnya Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak di bawah umur.
Pelaku tindak asusila tersebut ditangkap pada Selasa (8/2/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku juga diketahui warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Lebih lanjut, si korban yang juga seorang gadis di bawah umur tersebut tak sadar sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan.
Tak tanggung-tanggung, si gadis di bawah umur sudah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Diketahui jika dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku."
"Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," ungkap Abdul Muthalib.
Nahasnya, meski sudah tujuh kali berhubungan badan, TR tak sadar jika kekasihnya yang berinisial AF adalah seorang perempuan juga.
Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai pria.
Hal ini seperti disampaikan Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji.
Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Sudah 7 Kali Berhubungan Badan, Gadis di Bawah Umur Baru Sadar Sang Kekasih Perempuan Juga
(*)