Haid atau menstruasi bagi kam perempuan merupakan satu penyebab batalnya puasa.
Melansir dari aceh.tribunnews.com, meski haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha atau mengganti puasa.
Qadha puasa dapat dilakukan pada hari di luar bulan Ramadan.
5. Nifas
Selain haid, nifas juga dapat membatalkan puasa bagi perempuan.
Seperti yang diketahui, bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti mereka akan mengeluarkan darah nifas.
Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.
Sama halnya dengan batalnya puasa akibat haid, bagi para perempuan yang mengeluarkan darah nifas bisa mengqadha puasa sebagai gantinya.
(*)