Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Eko Mega Bintang melayangkan somasi kepada Dina Mediana Kurniawati selaku istri mendiang Rony Dozer.
Lantaran saat masih hidup, Rony Dozer sempat memiliki kontrak dengan Eko Mega Bintang dengan angka ratusan juta rupiah.
Nilai kontrak tersebut telah diterima Rony Dozer yang dikirimkan Eko Mega Bintang, dari investor asal Taiwan.
Belum memenuhi semua isi kontrak, Rony Dozer jatuh sakit hingga meninggal dunia.
"Terkait kerja sama ini, sebenarnya klien tidak berharap 100 persen uang itu kembali," kata Hari Fitri Yanto selaku kuasa hukum Eko Mega Bintang, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
"Cuma ada tuntutan pihak ketiga dari Taiwan yang mengharapkan uang yang diberikan ke almarhum kembali, melalui perantaraan klien kami," sambungnya.
Eko menjelaskan bahwa, dimungkinkan investornya belum mengetahui Rony Dozer telah tiada.
Sebab masih saja pihak ketiga itu menanyakan kelanjutan kontraknya.
"Owner sudah bertanya sama kita, bagaimana kelanjutan tentang proyek yang akan dilaksanakan. Tapi saya bilang, Rony waktu itu juga sakit, terus tak kunjung sembuh," terang Eko.
"Mungkin dengan adanya pemberitaan ini saya informasikan ke investor yang di Taiwan juga, karena mereka sangat berharap," lanjutnya.
Merasa dekat dengan mendiang Rony, Eko pun sebenarnya tak tega untuk menagih kepada ahli waris.
Namun ia berharap ada itikad baik dari istri mendiang Rony, untuk bertemu jalin komunikasi dengannya.
Kalau saya dengan mendiang almarhum (Rony) itu, sebenarnya saya enggak tega saya lihatnya. Kondisi sekarang ini, dengan pandemi gitu ya, kesulitan keuangan. Tetapi saya sendiri meminta hak. Karena sudah ditransfer," ujar Eko.
"Kalau saya dengan mendiang almarhum (Rony) itu, sebenarnya saya enggak tega saya lihatnya. Kondisi sekarang ini, dengan pandemi gitu ya, kesulitan keuangan. Tetapi saya sendiri meminta hak. Karena sudah ditransfer," pungkasnya.
(*)