Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 Naik, Solo Raya dan Semarang Raya Kini Masuk PPKM Level 3, Bakal Ada Pengetatan Lagi?

By Mia Della Vita, Selasa, 22 Februari 2022 | 10:01 WIB

Ilustrasi PPKM

Grid.ID- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan perubahan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini wilayah aglomerasi Soloraya dan Semarah Raya memasuki status PPKM Level 3.

Sementara daerah aglomerasi lain seperti Bali, DIY, Jabodetabek masih bertahan di status PPKM Level 3.

Hal ini disampaikan Luhut dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (21/2/2022).

"Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada Level 4."

"Selain itu, juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," ujarnya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews, Selasa (22/2/2022).

Meski begitu, Luhut tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang masuk ke status PPKM Level 4.

Dia hanya mengungkapkan, kenaikan level asesmen sejumlah daerah lantaran tingkat rawat inap pasien Covid-19 yang meningkat.

"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat."

Baca Juga: Pameran Otomotif IIMS 2020 Kena Imbas Peningkatan Status PPKM Level 3 di Jakarta, Penyelenggara Lakukan Ini

"Mengenai detail aturan (PPKM) akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit sore ini," tambahnya dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menyusul tingginya penyebaran kasus harian Covid-19.

Dalam beberapa hari terakhir kasus harian Covid-19 di Solo mencapai lebih dari 300 orang. Data kasus aktif hingga Senin (21/2/2022) tercatat ada 3.156 orang.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, penerapan PPKM Level 3 ini tidak hanya Solo tapi juga seluruh wilayah aglomerasi Solo Raya.

"Kita sekarang Level 3," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tidak banyak perubahan aturan dalam pemberlakuan PPKM Level 3.

Meskipun ada pengurangan kapasitas di sejumlah sektor, tetapi tidak ada penutupan.

Mengenai pembelajaran tatap muka (PTM), kata Gibran masih tetap berjalan.

Begitu juga dengan kegiatan event dan meeting di hotel masih diperbolehkan dengan menerapkan prokes ketat.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tidak perlu takut dan panik dengan pemberlakuan PPKM Level 3.

Baca Juga: Millen Cyrus Terciduk Positif Benzo saat Razia PKKM Mikro, Polisi Ungkap sang Selebgram Masih Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan dan Konsumsi Obat dari BNNK

"Tidak ada yang gimana-gimana banget. Cuma mengurangi kapasitas saja, tidak ada yang ditutup. PTM jalan terus. Masyarakat tidak perlu takut dan tidak perlu panik," tutur Gibran.

Sebagai antisipasi penyebaran kasus agar tak semakin meluas, Pemkot Solo telah menyiapkan tempat isolasi terpusat.

Ada dua isoter yang disiapkan Pemkot Solo untuk merawat pasien Covid-19, yakni Dalem Priyosuhartan dan Graha Wisata Niaga.

Selain menyiapkan isoter tingkat kota, vaksinasi lanjutan atau booster juga terus digencarkan. Pasalnya, vaksin booster dinilai efektif menekan laju penyebaran virus corona di masyarakat.

"Sudah terbukti efektif kok. Sebenarnya jumlah kasus sudah melewati Delta. Tapi jumlah BOR-nya dan segala macam tidak separah Delta," ungkap Gibran.

Berikut daftar daerah yang masuk PPKM Level 3:

1. Solo Raya

2. Semarang Raya

3. Jabodetabek

4. Bali

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Baca Juga: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Inilah Aturan yang Bakal Diberlakukan

6. Bandung Raya

7. Surabaya Raya

8. Malang Raya

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

(*)