Ida juga mengatakan permintanan sang presiden agar tata cara klaim JHT dibuat lebih sederhana, sehingga dapat membantu para pekerja.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," imbuhnya.
Aturan pencairan JHT di umur 56 tahun menuai pro dan kontra, Hotman Paris ikut angkat bicara.
Bahkan dengan tegas, sang pengacara asli Batak itu mengajak Ida untuk melakukan debat terbuka.
"Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan Hotman Paris adalah pendukung setia dari bapak Jokowi," ucap Hotman lewat video singkat di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pada (20/2/2022).
Lebih lanjut Hotman tegas menolak aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai presiden RI. Tapi kali ini khusus untuk Menteri Tenaga Kerja, saya tidak setuju dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walau pun pada saat muda si pekerja tersebut telah diPHK," imbuhnya.
Karena hal itulah, Hotman meminta sang Menteri bersedia melakukan debat terbuka membahas aturan tersebut.
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut.